Kontrak Kerjasama 2009
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
MITRA SOUMAY ECHO
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Selanjutnya disebut
PIHAK I : MANAJEMEN Soumay Echo (sebagai pemberi hak jual) menyangkut merek dagang, hak cipta dan bisnis makanan
Nama : Jamilah El Fajriyah
Alamat : Jl. Mawar 2 No. 118 Depok I
No. Tlp : 021-71520652
Mengadakan perjanjian kerjasama dengan
PIHAK II : MITRA SOUMAY ECHO (sebagai penerima hak jual) Soumay Echo menyangkut wilyah operasi dan pemberian hak-hak secara formal untuk merek dagang, nama dagang Soumay Echo
Nama :
Alamat :
No. Tlp :
Kedua belah pihak mengadakan hubungan mitra bisnis peluang usaha Soumay Echo dengan persyaratan sebagai berikut :
HAK DAN KEWAJIBAN MANAJEMEN SOUMAY ECHO
PASAL 1
Manajemen Soumay Echo adalah pihak yang memiliki merek Soumay Echo yang merupakan merek dagang atau nama dagang yang akan di jual kepada pihak lain beserta komponen penunjang seperti peralatan dan system.
PASAL 2
Manajemen Soumay Echo memiliki sebuah format bisnis (sebuah system yang rahasia dan konfisensial).
PASAL 3
Manajemen Soumay Echo memiliki hak untuk memperbanyak kontrak kerjasama Mitra Soumay Echo formula, resep rahasia, spesifikasi, desain gambar dan dokumen operasional lainnya.
PASAL 4
Soumay Echo merupakan produk yang di keluarkan oleh manajemen Soumay Echo, untuk itu hak paten Soumay Echo hanya di miliki oleh manajemen Soumay Echo.
PASAL 5
Manajemen Soumay Echo mempunyai tanggung jawab untuk kelancaran usaha, seperti :
a) Pemantauan kinerja Mitra Soumay Echo untuk membantu mempertahankan standar kwalitas dan tingkat keuntungan.
b) Terus menerus memperbaharui metode-metode dan memberikan inovasi-inovasi baru.
c) Risen dan pengembangan pasar
d) Promosi dan iklan
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA SOUMAY ECHO
PASAL 1
Mitra Soumay Echo merupakan hak yang ingin membuka usaha dan berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan Managemen Soumay Echo (pihak 1).
PASAL 2
Mitra Soumay Echo mau mengikuti dan mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam menjalankan usaha Soumay Echo ini.
PASAL 3
Mitra Soumay Echo yang ingin membuka usaha Soumay Echo diwajibkan untuk membayar uang pendirian usaha sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta Lima ratus ribu rupiah) termasuk di dalamnya perlengkapan usaha : 1 buah counter berikut perlengkapan dan pelatihan untuk calon karyawan.
PASAL 4
Pembayaran sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta Lima ratus ribu rupiah) hanya berlaku untuk pendirian 1 counter Soumay Echo saja, apabila Mitra Soumay Echo ingin membuka counter lagi di tempat yang baru, maka Mitra Soumay Echo diwajibkan untuk mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Management Soumay Echo dan membayar uang sebesar harga pendirian counter Soumay Echo (lihat pasal 3) kepada Management Soumay Echo.
PASAL 5
Mitra Soumay Echo dilarang memperjual belikan booth beserta peralatannya kepada pihak manapun juga tanpa sepengetahuan dari pihak manajemen Soumay Echo. Jika mitra Soumay Echo tidak mengikuti peraturan yang berlak, maka manajemen Soumay Echo berhak untuk mengambil kembali booth Soumay Echo beserta perlengkapannya.
PASAL 6
Mitra Soumay Echo wajib untuk menggunakan semua atribut Soumay Echo seperti design, stiker, label dan segala sesuatu yang brhubungan dengan Soumay Echo. Hal ini bertujuan untuk keseragaman dan menjaga agar kwalitas pelayanan yang di berikan mempunyai mutu yang baik.
PASAL 7
Mitra Soumay Echo wajib membeli semua keperluan yang di butuhkan dalam menjalankan usaha ini seperti Siomay, bumbu, dan lain-lain.
PASAL 8
Pemesanan atau orde bahan makanan soumay dilakukan dua hari sebelumnya setiap pengiriman barang dikenakan biaya dengan jarak tempat pengiriman.
KESEPAKATAN BERSAMA
PASAL 1
Jika terjadi kesalahpahaman antar kedua belah pihak, maka kesalahpahaman itu hendaknya di selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
PASAL 2
Dalam surat perjanjian kontrak kerja, apabila trjadi kesalahan dari pihak Mitra Soumay Echo, Mitra Soumay Echo telah diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, jika pelanggaran yang di lakukan terus-menerus (max 3 kali) dala bentuk apapun, maka konsekuensi yang harus di tanggung oleh Mitra Soumay Echo adalah pemutusan kontra secara sepihak yang di lakukan oleh pihak Management.
Dengan demikian isi kesepakatan tidak berlaku lagi dan Mitra Soumay Echo tidak mempunyai hak untuk memakai dan menggunakan segala atribut yang berhubungan dengan produk. Dan jika di lapangan Mitra Soumay Echo tersebut tetap menggunakan label atau atribut Soumay Echo maka Pihak 1 berhak untuk melapor dan menuntutnya ke jalur hukum.
PASAL 3
Jika Mitra Soumay Echo mengalami musibah seperti Kematian maka Management Soumay Echo akan memberikan bantuan yang memungkinkan ahli waris untuk tetap menjalankan bisnis tersebut (syarat dan ketentuan Soumay Echo, maka semua peralatan dan atribut yang berhubungan dengan Soumay Echo berhak ditarik atau dibeli kembali oleh Management (syarat dan ketentuan berlaku).
PASAL 4
Jika Pihak 1 (Management Soumay Echo) pada suatu hari mengalami pailit (bangkrut), maka semua peralatan dan atribut Soumay Echo menjadi miliki Mitra Soumay Echo selamanya, dan berhak menggunakan merek Soumay Echo sebagai sarana menjual. Dan Management Soumay Echo tidak berkewajiban lagi untuk mengembalikan apapun (uang, dll) ke Mitra Soumay Echo.
PASAL 5
Apabila terjadi pembatalan secara sepihak oleh Mitra Soumay Echo, maka semua pembayaran yang sudah masuk ke Management Soumay Echo, tidak bisa ditarik kembali.
PASAL 6
Perjanjian kerjasama ini dibuat dengan sebenarnya, dimengerti dan disetujui oleh kdua belah pihak, tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dilakukan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Yang bersepakat di bawah ini
Depok,
Pihak 1 Pihak 2
Management Soumay Echo Mitra Soumay Echo
Jamilah El Fajriyah _____________________
Nama :
Alamat :
Paket :
Lokasi :
Saturday, February 28, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment